Ahlan wa sahlan! Selamat datang sahabat di Situs Resmi BSMI Kota Bandung!
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Agustus 2011

Asam Urat


Yang dimaksud dengan asam urat adalah sisa metabolisme zat purin yang berasal dari makanan yang kita konsumsi. Ini juga merupakan hasil samping dari pemecahan sel dalam darah.
Purin sendiri adalah zat yang terdapat dalam setiap bahan makanan yang berasal dari tubuh makhluk hidup. Dengan kata lain, dalam tubuh makhluk hidup terdapat zat purin ini, lalu karena kita memakan makhluk hidup tersebut, maka zat purin tersebut berpindah ke dalam tubuh kita. Berbagai sayuran dan buah-buahan juga terdapat purin. Purin juga dihasilkan dari hasil perusakan sel-sel tubuh yang terjadi secara normal atau karena penyakit tertentu.
Normalnya, asam urat ini akan dikeluarkan dalam tubuh melalui feses (kotoran) dan urin, tetapi karena ginjal tidak mampu mengeluarkan asam urat yang ada menyebabkan kadarnya meningkat dalam tubuh. Hal lain yang dapat meningkatkan kadar asam urat adalah kita terlalu banyak mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung banyak purin. Asam urat yang berlebih selanjutnya akan terkumpul pada persendian sehingga menyebabkan rasa nyeri atau bengkak.
Seseorang dikatakan mengalami gangguan asam urat (gout) bila kadar asam urat dalam darah melebihi batas normal .Penyakit ini ditandai dengan pembengkakan di sendi-sendi lutut dan jari-jari yang disertai rasa nyeri. Hal ini terjadi karena bertumpuknya kristal-kristal asam rat dari hasil metabolisme bahan pangan yang mengandung purin. Kadar normal  asam urat untuk wanita berkisar 2.4 hingga 6 sementara bagi pria yaitu 3.0 hingga 7 mg.
Gejala asam urat antara lain adalah kesemutan dan linu, nyeri terutama malam hari atau pagi hari saat bangun tidur, sendi yang terkena asam urat terlihat bengkak, kemerahan, panas dan nyeri luar biasa pada malam dan pagi.
Kadar asam urat sangat berhubungan erat dengan makanan yang dikonsumsi. Oleh karena itu, pengaturan pola makan sangat diperlukan.

Menyiasati Sakit Maag kala Berpuasa

Sekilas tentang Sakit Maag

Jika Anda pernah, atau sering mengalami nyeri di perut bagian atas, atau rasa kembung disertai mual-muntah, bisa jadi Anda mengidap kumpulan gejala dispepsia, atau yang lebih dikenal dengan istilah sakit maag. Sakit maag kerap dijumpai pada wanita muda, meskipun kaum pria pun tak jarang mengeluhkannya.

Secara sederhana, sakit maag ini dibedakan menjadi dua, organik dan fungsional. Sakit maag organik bila penyebab keluhan-keluhan di atas telah diketahui secara pasti melalui serangkain pemeriksaan, meliputi pemeriksaan fisik, endoskopi, foto rontgen barium enema, uji laboratorium dan sebagainya. Sebaliknya, jika tidak diketahui penyebabnya, digolongkan sakit maag fungsional.

Meski penyebab pasti sakit tukak lambung (ulkus pepticum, jenis sakit maag organik -pen), belum diketahui oleh ilmu kedokteran modern, penyebabnya diduga satu dari tiga hal, yakni:

1. Infeksi dinding lambung oleh bakteri Helicobacter pylori
2. Berkurangnya zat pelapis dinding lambung
3. Meningkatnya produksi asam lambung (HCl)


Sakit Maag dan Kewajiban Berpuasa

Puasa Ramadhan merupakan kewajib setiap orang beriman yang telah baligh dan berakal sehat. Bagi penderita sakit maag, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan seorang dokter sebelum menjalankan ibadah puasa, agar dapat ditentukan apakah dengan sakit maag yang diderita memungkinkan untuk beribadah puasa atau tidak.

Sebagai contoh, mereka yang menderita sakit maag organik berat (ulkus pepticum) hingga kerap muntah darah, sangat tidak dianjurkan berpuasa. Berpuasa akan memperberat sakit yang diderita. Ia mendapat keringan (rukhshoh) untuk tidak berpuasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Sebaliknya, mereka yang hanya menderita sakit maag fungsional dan tidak terlalu berat, tetap dianjurkan berpuasa ramadhan. Bahkan dalam banyak kasus yang kami tangani, puasa ramadhan yang dilakukan sesuai anjuran Sang Nabi dapat mengurangi bahkan menyembuhkan sakit yang diderita.

Menyiasati Sakit Maag Kala Berpuasa Ramadhan

Ada beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi munculnya gejala atau keluhan sakit maag kala berpuasa. Diantaranya:

1. Hindari makanan yang terlalu merangsang saat sahur dan berbuka puasa

Beberapa penyakit yang diperbolehkan untuk tak Berpuasa

Islam merupakan ajaran yang mudah dan bersesuaian dengan fitrah. Seperti perintah berpuasa ramadhan, di dalamnya terkandung begitu banyak kebaikan Puasa wajib selama satu bulan ini tak akan mengundang celaka bagi para pelakunya, manakala dilakukan sesuai dengan sunnah rasul yang mulia.

Puasa akan memberi dampak positif dalam segala hal, tak terkecuali kesehatan. Rasulullah bersabda, "Berpuasalah, niscaya akan menyehatkan". Puasa itu menyehatkan. Itu tak perlu diragukan. Tak terhitung riset kesehatan yang mendukung sabda rasulullah di atas.

Ada dua kondisi penyakit, yang amat disarankan (baca: disunnahkan) untuk tidak berpuasa (berbuka), yakni:
1. Jika berpuasa akan menghambat proses penyembuhan penyakit tersebut
2. Jika berpuasa akan memperberat penyakit tersebut

Kamis, 28 Juli 2011

SEPUTAR DONOR DARAH


Bismillahirrohmaanirrohiim...

Desas desus seputar donor darah..
§  Apakah setelah mendonor darah akan membuat badan Anda tambah gemuk? Hal ini tergantung dari masing-masing orang. Tergantung dari manajemen makan dan isi kandungan makanan.
§  Setelah Anda donor darah Anda tidak akan merasa kehilangan cairan ataupun lelah jika Anda senantiasa menjaga asupan cairan dan makanan dengan gizi yang mencukupi.
§  Anda dapat melanjutkan aktivitas normal Anda setelah mendonorkan darah, walaupun demikian Anda disarankan menahan diri agar tidak melakukan aktivitas olah raga atau mengangkat beban berat selam 2 - 12 jam setelah mendonorkan darah.
§  Mendonorkan darah tidak akan mengakibatkan Anda kekurangan darah. Faktanya, Anda masih akan mempunyai surplus darah setelah pendonoran.
§  Anda tidak akan terinfeksi AIDS hanya karena pendonoran darah.
§  Pasien juga seperti para pendonor dalam hal ketersediaan dan kebutuhan akan suatu golongan darah. Golongan darah yang banyak terdapat di para pendonor juga banyak dibutuhkan oleh pasien, juga untuk golongan darah yang langka jarang pula dibutuhkan oleh pasien. Jadi, walaupun golongan darah Anda merupakan golongan darah yang umum terdapat di masyarakat, kebutuhan akan golongan darah tersebut tetap ada.
§  Para pendonor darah menyumbangkan darahnya, bukan menjualnya.

Senin, 25 Juli 2011

Tentang Donor Darah

Tentang Donor Darah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya tentang hukumnya donor darah menurut syariat Islam, apakah dibolehkan atau diharamkan? Terima kasih.

Veri (vivere**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Mengenai hukum donor darah, dirinci sebagai berikut:

1. Penerima donor (recipient)

Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan “berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya. Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3)

Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ….” (Q.s. Al-Maidah:3)

Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.

2. Pendonor

Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com